Orang Orang Tanpa Kewarganegaraan
Konvensi 1951 tentang Status
Pengungsi, menjabarkan definisi pengungsi sebagai “seseorang yang dikarenakan
oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan an
ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan
partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak
menginginkan perlindungan dari Negara teresebut."
Ketika seorang pengungsi meninggalkan
negara asalnya atau tempat Seseorang yang stateless adalah seseorang yang tidak
memiliki kewarganegaraan di Negara manapun. Di Indonesia, meskipun sulit
mengidentifikasi jumlah dan lokasi dari orang – orang stateless, melalui review
dibelakang meja dan diskusi dengan para LSM, academia, instansi pemerintah dan
populasi stateless (melalui aktivitas penilaian partisipatoris) dapat diketahui
bahwa keadaan tanpa kewarganegaraan dialami oleh orang – orang dibawah ini:
- Etnis Indonesia Cina yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia, karena status kewarganegaraannya tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka dan mereka yang tidak dikenal sebagai warga negara Cina maupun Indonesia.
- Etnis Arab dan India yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan mereka atau status kewarganegaraan mereka tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka.
- Pekerja migran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang – undang tahun 1958 tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Undang – undang tahun 2006.
- Sejumlah kecil orang Indonesia yang diasingkan keluar Indonesia karena pada saat ia terkait konflik politik di tahun 1965 dan menjadi stateless.
- Orang lainnya yang menjadi stateless karena tergolong sebagai migrant tanpa dokumen dari Cina, yang telah lama tinggal di Indonesia. Kelompok ini bermigrasi ke Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka tidak lahir di Indonesia.
Baik Kementrian Dalam Negeri maupun
Kementrian Hukum dan HAM, dengan bantuan komunitas sipil di Indonesia telah
mengambil langkah – langkah penting untuk mengatasi masalah statelessness di
Indonesia. Undang – undang Kewarganegaraan 2006 yang baru memungkinkan akuisisi
atau penerimaan kewarganegaraan dan penerimaaan kembali kewarganegaraan bagi
orang – orang yang stateless.
UNHCR telah mengembangkan kerjasama
dengan berbagai kementrian dan instansi pemerintah yang relevan, dengan LSM,
beberapa badan PBB lainnya (UNFPA, UNICEF) dan komunitas sipil, untuk melakukan
pertemuan dan diskusi individual untuk menentukan langkah – langkah yang perlu
diambil untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mencegah keadaan tanpa
kewarganegaraan, serta untuk memastikan perlindungan bagi orang – orang yang
tidak memiliki kewarganegaraan. Lebih jauh lagi, UNHCR juga berharap agar upaya
yang telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi statelessness di Indonesia,
dapat memfasilitasi peratifikasian Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan
tanpa Kewarganegaraan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
tinggal sebelumnya, mereka
meninggalkan sebagian besar hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya.
Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka
terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada
mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.
Saat ini terdapat 1,006 orang
pengungsi terdaftar di Indonesia. Sebagian besar dari mereka berasal dari
Afghanistan, Sri Lanka, Myanmar, Somalia dan Irak. UNHCR bersama dengan para
mitranya mempromosikan aktivitas perlindungan dan program bantuan untuk
memastikan kebutuhan dasar para pengungsi dan pencari suaka terpenuhi selama
mereka menantikan solusi jangka panjang yang paling tepat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar