A. Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut
Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata
Civic yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic
lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu
PendidikanKewarganegaraan.Pelajaran Civics atau kewarganegaraan telah dikenal
di Indonesia sejakzaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini
padahakikatnya untuk kepentingan penguasa kolonial, yang pada saat itu
diberikandi sekolah guru.Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata
kuliah wajibyang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi.
PendidikanKewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan
matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen
DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata
KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di PerguruanTinggi.
Kemudian penjabaran operasional mata kuliah PendidikanKewarganegaraan lebih
lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Mata KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut
Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi
perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran
warga negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan
bernegara, serta pendidikanbela negara. Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan
Kewarganegaraan adalahpendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan
demokasi danpendidikan HAM. Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7)
bahwaPendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk
mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindakdemokratis.Berbeda
dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatanyang meliputi seluruh program
sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatanmengajar yang dapat menumbuhkan
hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis. Sedangkan,
menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic
Education atau PendidikanKewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup
pemahaman dasartentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang
rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis,
pengembanganbudaya demokrasi dan perdamaian.Dikemukakan oleh Puskur dalam
Depdiknas (2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran
yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama,
sosio-kultural, bahasa,usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara Indonesia
yang cerdas,terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD
1945.Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa
PendidikanKewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata
kuliahyang diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program pendidikan
danmencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela
negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi,
HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.
B. Latar Belakang PKn
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa
Indonesia yang dimulaisejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan
era pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa,
makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing
memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia
padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan
padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Masyarakat dan pemerintah
suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual
dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus
tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa
berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan
hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan
danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki
polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah
airberdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk
meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap
TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif,
terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif
serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa
patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat
kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap
menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal
tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang
kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat-Pembukaan UUD 1945.
Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran
yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut
menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51
TLN 3234
Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
KEP/002/II/1985
UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Maksud dan Tujuan
a. Maksud Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000,
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat
istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk
Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu
bersatu.
D. Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami
suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita
kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara
dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan
memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
E. Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi
pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara
mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas
mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat
dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat
Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan
perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan
kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak
orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar
pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi
peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban
bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia
yang cerdas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar