Kenapa koperasi belum menjadi soko guru perekonomian di negara kita ?
Koperasi
diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU
No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa
koperasi adalah : “Badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan
adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional. Tetapi banyak hal yang perlu dipertanyakan
mengapa sampai sekarang koperasi belum bisa menjadi soko guru di
Indonesia?
Soko guru
berarti tiang utama, tiang utama perekonomian Indonesia. Menurut saya pribadi
kenapa koperasi di Indonesia belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal
diantaranya yaitu:
- Pelaksanaan program koperasi di Indonesia kurang berkualitas.
- Keanggotaan koperasi yang tidak jelas, dalam hal manajerial atau pengelolaan koperasi.
- Kurangnya perhatian pemerintah untuk memberdayakan koperasi.
- Kualitas SDM yang dipekerjakan di koperasi masih sangat rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar