Selasa, 28 Oktober 2014

Tugas 2 faktor - faktor yang mempengaruhi (konsumen)dalam melakukan pembelian



Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen dalam Pembelian Suatu Produk
Perilaku Konsumen menurut Schiffman, Kanuk (2004, p. 8) adalah perilaku yang ditunjukkan konsumen dalam pencarian akan pembelian, penggunaan, pengevaluasian, dan penggantian produk dan jasa yang diharapkan dapat memuaskan kebutuhan konsumen.
Beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen adalah :
  • Faktor Sosial
a. Group
Sikap dan perilaku seseorang dipengaruhi oleh banyak grup-grup kecil. Kelompok dimana orang tersebut berada yang mempunyai pengaruh langsung disebut membership group. Membership group terdiri dari dua, meliputi primary groups (keluarga, teman, tetangga, dan rekan kerja) dan secondary groups yang lebih formal dan memiliki interaksi rutin yang sedikit (kelompok keagamaan, perkumpulan profesional dan serikat dagang). (Kotler, Bowen, Makens, 2003, pp. 203-204).
b. Family Influence
Keluarga memberikan pengaruh yang besar dalam perilaku pembelian. Para pelaku pasar telah memeriksa peran dan pengaruh suami, istri, dan anak dalam pembelian produk dan servis yang berbeda. Anak-anak sebagai contoh, memberikan pengaruh yang besar dalam keputusan yang melibatkan restoran fast food. (Kotler, Bowen, Makens, 2003, p.204).
c. Roles and Status
Seseorang memiliki beberapa kelompok seperti keluarga, perkumpulan-perkumpulan, organisasi. Sebuah role terdiri dari aktivitas yang diharapkan pada seseorang untuk dilakukan sesuai dengan orang-orang di sekitarnya. Tiap peran membawa sebuah status yang merefleksikan penghargaan umum yang diberikan oleh masyarakat (Kotler, Amstrong, 2006, p.135).
  • Faktor Personal
a. Economic Situation
Keadaan ekonomi seseorang akan mempengaruhi pilihan produk, contohnya rolex diposisikan konsumen kelas atas sedangkan timex dimaksudkan untuk konsumen menengah. Situasi ekonomi seseorang amat sangat mempengaruhi pemilihan produk dan keputusan pembelian pada suatu produk tertentu (Kotler, Amstrong, 2006, p.137).


b. Lifestyle
Pola kehidupan seseorang yang diekspresikan dalam aktivitas, ketertarikan, dan opini orang tersebut. Orang-orang yang datang dari kebudayaan, kelas sosial, dan pekerjaan yang sama mungkin saja mempunyai gaya hidup yang berbeda (Kotler, Amstrong, 2006, p.138)
c. Personality and Self Concept
Personality adalah karakteristik unik dari psikologi yang memimpin kepada kestabilan dan respon terus menerus terhadap lingkungan orang itu sendiri, contohnya orang yang percaya diri, dominan, suka bersosialisasi, otonomi, defensif, mudah beradaptasi, agresif (Kotler, Amstrong, 2006, p.140). Tiap orang memiliki gambaran diri yang kompleks, dan perilaku seseorang cenderung konsisten dengan konsep diri tersebut (Kotler, Bowen, Makens, 2003, p.212).
d. Age and Life Cycle Stage
Orang-orang merubah barang dan jasa yang dibeli seiring dengan siklus kehidupannya. Rasa makanan, baju-baju, perabot, dan rekreasi seringkali berhubungan dengan umur, membeli juga dibentuk oleh family life cycle. Faktor-faktor penting yang berhubungan dengan umur sering diperhatikan oleh para pelaku pasar. Ini mungkin dikarenakan oleh perbedaan yang besar dalam umur antara orang-orang yang menentukan strategi marketing dan orang-orang yang membeli produk atau servis. (Kotler, Bowen, Makens, 2003, pp.205-206)
e. Occupation
Pekerjaan seseorang mempengaruhi barang dan jasa yang dibeli. Contohnya, pekerja konstruksi sering membeli makan siang dari catering yang datang ke tempat kerja. Bisnis eksekutif, membeli makan siang dari full service restoran, sedangkan pekerja kantor membawa makan siangnya dari rumah atau membeli dari restoran cepat saji terdekat (Kotler, Bowen,Makens, 2003, p. 207).
  • Faktor Psychological
a. Motivation
Kebutuhan yang mendesak untuk mengarahkan seseorang untuk mencari kepuasan dari kebutuhan. Berdasarkan teori Maslow, seseorang dikendalikan oleh suatu kebutuhan pada suatu waktu. Kebutuhan manusia diatur menurut sebuah hierarki, dari yang paling mendesak sampai paling tidak mendesak (kebutuhan psikologikal, keamanan, sosial, harga diri, pengaktualisasian diri). Ketika kebutuhan yang paling mendesak itu sudah terpuaskan, kebutuhan tersebut berhenti menjadi motivator, dan orang tersebut akan kemudian mencoba untuk memuaskan kebutuhan paling penting berikutnya (Kotler, Bowen, Makens, 2003, p.214).
b. Perception
Persepsi adalah proses dimana seseorang memilih, mengorganisasi, dan menerjemahkan informasi untuk membentuk sebuah gambaran yang berarti dari dunia. Orang dapat membentuk berbagai macam persepsi yang berbeda dari rangsangan yang sama (Kotler, Bowen, Makens, 2003, p.215).
c. Learning
Pembelajaran adalah suatu proses, yang selalu berkembang dan berubah sebagai hasil dari informasi terbaru yang diterima (mungkin didapatkan dari membaca, diskusi, observasi, berpikir) atau dari pengalaman sesungguhnya, baik informasi terbaru yang diterima maupun pengalaman pribadi bertindak sebagai feedback bagi individu dan menyediakan dasar bagi perilaku masa depan dalam situasi yang sama (Schiffman, Kanuk, 2004, p.207).
d. Beliefs and Attitude
Beliefs adalah pemikiran deskriptif bahwa seseorang mempercayai sesuatu. Beliefs dapat didasarkan pada pengetahuan asli, opini, dan iman (Kotler, Amstrong, 2006, p.144). Sedangkan attitudes adalah evaluasi, perasaan suka atau tidak suka, dan kecenderungan yang relatif konsisten dari seseorang pada sebuah obyek atau ide (Kotler, Amstrong, 2006, p.145).
  • Faktor Cultural
Nilai-nilai dasar, persepsi, keinginan, dan perilaku yang dipelajari seseorang melalui keluarga dan lembaga penting lainnya (Kotler, Amstrong, 2006, p.129). Penentu paling dasar dari keinginan dan perilaku seseorang. Culture, mengkompromikan nilai-nilai dasar, persepsi, keinginan, dan perilaku yang dipelajari seseorang secara terus-menerus dalam sebuah lingkungan. (Kotler, Bowen, Makens, 2003, pp.201-202).
a. Subculture
Sekelompok orang yang berbagi sistem nilai berdasarkan persamaan pengalaman hidup dan keadaan, seperti kebangsaan, agama, dan daerah (Kotler, Amstrong, 2006, p.130). Meskipun konsumen pada negara yang berbeda mempunyai suatu kesamaan, nilai, sikap, dan perilakunya seringkali berbeda secara dramatis. (Kotler, Bowen, Makens, 2003, p.202).


b. Social Class
Pengelompokkan individu berdasarkan kesamaan nilai, minat, dan perilaku. Kelompok sosial tidak hanya ditentukan oleh satu faktor saja misalnya pendapatan, tetapi ditentukan juga oleh pekerjaan, pendidikan, kekayaan, dan lainnya (Kotler, Amstrong, 2006, p.132).
Keputusan Pembelian
Keputusan pembelian menurut Schiffman, Kanuk (2004, p.547) adalah pemilihan dari dua atau lebih alternatif pilihan keputusan pembelian, artinya bahwa seseorang dapat membuat keputusan, haruslah tersedia beberapa alternatif pilihan. Keputusan untuk membeli dapat mengarah kepada bagaimana proses dalam pengambilan keputusan tersebut itu dilakukan. Bentuk proses pengambilan keputusan tersebut dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Fully Planned Purchase, baik produk dan merek sudah dipilih sebelumnya. Biasanya terjadi ketika keterlibatan dengan produk tinggi (barang otomotif) namun bisa juga terjadi dengan keterlibatan pembelian yang rendah (kebutuhan rumah tangga). Planned purchase dapat dialihkan dengan taktik marketing misalnya pengurangan harga, kupon, atau aktivitas promosi lainnya.
2. Partially Planned Purchase, bermaksud untuk membeli produk yang sudah ada tetapi pemilihan merek ditunda sampai saat pembelajaran. Keputusan akhir dapat dipengaruhi oleh discount harga, atau display produk
3. Unplanned Purchase, baik produk dan merek dipilih di tempat pembelian. Konsumen sering memanfaatkan katalog dan produk pajangan sebagai pengganti daftar belanja. Dengan kata lain, sebuah pajangan dapat mengingatkan sesorang akan kebutuhan dan memicu pembelian (Engel, F. James, et.al , 2001, pp.127-128)

-http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html


tugas 1 pengertian dan tujuan perilaku konsumen



Pengertian Perilaku Konsumen

            Apakah perilaku konsumen itu? Seperti didefinisikan oleh Schiffman dan Kanuk (2000), adalah proses yang dilalui oleh seseorang dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan bertindak pasca konsumsi produk, jasa maupun ide yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhannya.

Menurut John C. Mowen dan Michael Minor mendefinisikan perilaku konsumen sebagai studi tentang unit pembelian (buying unit) dan proses pertukaran yang melibatkan perolehan, konsumsi berbagai produk, jasa dan pengalaman serta ide-ide.

Menurut Lamb, Hair dan Mc.Daniel menyatakan bahwa perilaku konsumen adalah proses seorang pelanggan dalam membuat keputusan untuk membeli, menggunakan serta mengkonsumsi barang-barang dan jasa yang dibeli, juga termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian dan penggunaan produk. (Rangkuti,2002:91)

Menurut Engel, Blackwell dan Miniard, menyatakan bahwa perilaku konsumen adalah tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan ini.

Dari semua definisi diatas perilaku konsumen dapat didefinisikan sebagai studi tentang proses pengambilan keputusan (decision unit) oleh konsumen baik individu, kelompok, maupun organisasi dalam memilih, membeli, memakai serta memanfaatkan produk, jasa, gagasan, atau pengalaman dalam rangka memuaskan kebutuhan dan hasrat konsumen.

Pentingnya Mempelajari Perilaku Konsumen
Ada sejumlah alasan mendasar mengapa perilaku konsumen di pelajari, yaitu :
Konsumen dengan perilakunya (terutama perilaku beli) adalah wujud dari kekuatan tawar yang merupakan salah satu kekuatan kompetitif yang menentukan intensitas persaingan dan profitability perusahaan.
Analisis konsumen adalah landasan manajemen pemasaran dan akan membantu manajer dalam melakukan hal berikut :

-          Merancang bauran pemasaran

-          Melakukan segmentasi pasar

-          Melakukan positioning

-          Melakukan analisis lingkungan perusahaan

-          Mengembangkan trend penelitian pasar

-          Mengembangkan produk baru maupun inovasi produk lama

Analisis konsumen memainkan peranan sangat penting dalam pengembangan kebijakan public. Misalnya: perilaku konsumen terhadap sembako yang menghasilkan seperangkat peraturan pemerintah yang mengatur persediaan sembako tersebut. Pengetahuan mengenai perilaku konsumen dapat meningkatkan kemampuan pribadi seseorang untuk menjadi konsumen yang lebih efektif.
Analisis konsumen memberikan pemahaman tentang perilaku manusia. Studi mengenai perilaku manusia memberikan paling tidak tiga informasi, yaitu :
-          Orientasi konsumen

-          Fakta tentang perilaku pembeli

-          Teori teori yang menuntun proses berpikir.

Singkatnya perilaku konsumen di pelajari agar lebih memahami tentang apa yang di beli oleh konsumen, mengapa, dimana, kapan, dan seberapa sering ia membeli. Pengetahuan ini kemudian di pakai untuk menciptakan cara untuk memuaskan/memenuhi kebutuhan mereka dan menciptakan kebutuhan yang baik untuk berkomunikasi dan mempengaruhi mereka. Jadi, itu semua adalah kajian-kajian yang sangat mendasar dalam seluruh kegiatan pemasaran. Sebagai pemasar, perilaku konsumen merupakan pegangan untuk benar-benar menjadikan dirinya digerakkan oleh pasar atau konsumen (to be market/consumer driven), sehingga mustahil bila seorang pemasar atau ahli pemasaran mengabaikan pengetahuan dan pemahaman tentang perilaku konsumen. Perilaku konsumen adalah dasar untuk membangun keunggulan kompetitif

http://esty.staff.uns.ac.id/definisi-perilaku-konsumen/
http://moebarak.wordpress.com/2009/03/06/alasan-mempelajari-perilaku-konsumen/


Minggu, 29 Juni 2014

Tugas Softskill


Orang Orang Tanpa Kewarganegaraan

Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, menjabarkan definisi pengungsi sebagai “seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan an ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara teresebut."

Ketika seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya atau tempat Seseorang yang stateless adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan di Negara manapun. Di Indonesia, meskipun sulit mengidentifikasi jumlah dan lokasi dari orang – orang stateless, melalui review dibelakang meja dan diskusi dengan para LSM, academia, instansi pemerintah dan populasi stateless (melalui aktivitas penilaian partisipatoris) dapat diketahui bahwa keadaan tanpa kewarganegaraan dialami oleh orang – orang dibawah ini:
  1. Etnis Indonesia Cina yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia, karena status kewarganegaraannya tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka dan mereka yang tidak dikenal sebagai warga negara Cina maupun Indonesia.
  2. Etnis Arab dan India yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan mereka atau status kewarganegaraan mereka tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka.
  3. Pekerja migran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang – undang tahun 1958 tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Undang – undang tahun 2006.
  4. Sejumlah kecil orang Indonesia yang diasingkan keluar Indonesia karena pada saat ia terkait konflik politik di tahun 1965 dan menjadi stateless.
  5. Orang lainnya yang menjadi stateless karena tergolong sebagai migrant tanpa dokumen dari Cina, yang telah lama tinggal di Indonesia. Kelompok ini bermigrasi ke Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka tidak lahir di Indonesia.

Baik Kementrian Dalam Negeri maupun Kementrian Hukum dan HAM, dengan bantuan komunitas sipil di Indonesia telah mengambil langkah – langkah penting untuk mengatasi masalah statelessness di Indonesia. Undang – undang Kewarganegaraan 2006 yang baru memungkinkan akuisisi atau penerimaan kewarganegaraan dan penerimaaan kembali kewarganegaraan bagi orang – orang yang stateless. 

UNHCR telah mengembangkan kerjasama dengan berbagai kementrian dan instansi pemerintah yang relevan, dengan LSM, beberapa badan PBB lainnya (UNFPA, UNICEF) dan komunitas sipil, untuk melakukan pertemuan dan diskusi individual untuk menentukan langkah – langkah yang perlu diambil untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan, serta untuk memastikan perlindungan bagi orang – orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Lebih jauh lagi, UNHCR juga berharap agar upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi statelessness di Indonesia, dapat memfasilitasi peratifikasian Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan tanpa Kewarganegaraan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
tinggal sebelumnya, mereka meninggalkan sebagian besar hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.

Saat ini terdapat 1,006 orang pengungsi terdaftar di Indonesia. Sebagian besar dari mereka berasal dari Afghanistan, Sri Lanka, Myanmar, Somalia dan Irak. UNHCR bersama dengan para mitranya mempromosikan aktivitas perlindungan dan program bantuan untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi dan pencari suaka terpenuhi selama mereka menantikan solusi jangka panjang yang paling tepat

Jumat, 28 Maret 2014

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Pengertian PKn

Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu PendidikanKewarganegaraan.Pelajaran Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejakzaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini padahakikatnya untuk kepentingan penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikandi sekolah guru.Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajibyang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi. PendidikanKewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di PerguruanTinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah PendidikanKewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikanbela negara. Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan adalahpendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi danpendidikan HAM. Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwaPendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindakdemokratis.Berbeda dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatanyang meliputi seluruh program sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatanmengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis. Sedangkan, menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic Education atau PendidikanKewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasartentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembanganbudaya demokrasi dan perdamaian.Dikemukakan oleh Puskur dalam Depdiknas (2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PendidikanKewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.

B. Latar Belakang PKn

Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulaisejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

 Landasan Hukum

Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat-Pembukaan UUD 1945.
Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
 Maksud dan Tujuan
a. Maksud Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

C.  Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.

D. Pengertian Negara

Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.

E. Hak dan kewajiban warga Negara

Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.