Jumat, 11 Oktober 2013

Kenapa koperasi belum menjadi soko guru perekonomian di negara kita ?

      Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah : “Badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Tetapi banyak hal yang perlu dipertanyakan mengapa sampai sekarang koperasi belum bisa menjadi soko guru di Indonesia? 

      Soko guru berarti tiang utama, tiang utama perekonomian Indonesia. Menurut saya pribadi kenapa koperasi di Indonesia belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu:


  1. Pelaksanaan program koperasi di Indonesia kurang berkualitas.
  2. Keanggotaan koperasi yang tidak jelas, dalam hal manajerial atau pengelolaan koperasi.
  3. Kurangnya perhatian pemerintah untuk memberdayakan koperasi.
  4. Kualitas SDM yang dipekerjakan di koperasi masih sangat rendah.